Senin, 08 Oktober 2012

PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT


PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Pengaruh Perubahan Sosial Tehadap Kehidupan Bermarsyarakat
1. Integrasi sosial
Dalam perubahan sosial di masyarakat, perlu diikuti adanya penyesuaian baik unsur masyarakat maupun unsur baru. Hal demikian sering disebut sebagai integrasi sosial. Unsur yang saling berbeda dapat saling menyesuaikan diri. Indonesia yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa dan budayanya, diharapkan semua unsur/ komponen bangsa dapat menyesuaikan diri. Oleh karena itu akan terciptakan integrasi sosial atau integrasi nasional Indonesia.
2. Disintegrasi sosial
Disintegrasi sering diartikan sebagai proses terpecahnya suatu kesatuan menjadi bagian-bagian kecil yang trpisah satu sama lain. Sedangkan disintegrasi sosial adalah proses terpecahnya suatu kelompok sosial menjadi beberapa unit sosial yang terpisah satu sama lain. Proses ini terjadi akibat hilangnya ikatan kolektif yang mempersatukan anggota kelompok satu sama lain.
Perubahan sosial sering ditandai dengan perubahan unsur kebudayaan, tanpa diimbangi perubahan unsur kebudayaan yang lain yang saling terkait. Biasanya unsur yang cepat berubah adalah kebudayaan kebendaan bila dibandingkan dengan kebudayaan rokhani. 

Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa bentuk :
1. Anomie
Anomie adalah keadaan kritis dalam masyarakat akibat perubahan sosial dimana norma/ nilai lama memudar, namun norma/ nilai baru yang akan menggantikan belum terbentuk. Dengan demikian dalam kehidupan masyarakat sekolah-olah tidak ada norma atau nilai
2. Cultural lag
Menurut William F. Ogburn dikemukakan sebagai perbedaan taraf kemajuan antara berbagai bagian dalam kebudayaan, atau ketertinggalan antara unsur kebudayaan material dengan non material. Penyebab timbulnya cultural lag adalah :
a. Kurangnya intetiviteit (penemuan baru) dalam sektor yang harus menyesuaikan dengan perkembangan sosial.
b. Adanya hambatan terhadap perkembangan pada umumnya.
c. heterogenitas/ keberagaman sikap masyarakat yaitu kesiapan dalam menerima perubahan.
d. kurangnya kontak dengan budaya material masyarakat lain.


3. Mestizo culture
Mestizo culture atau kebudayaan campuran merupakan proses percampuran unsur kebudayaan yang satu dengan unsur kebudayaan lain yang memiliki warna dan sifat yang berbeda. Hal ini bercirikan sifat formalimse, yaitu hanya dapat meniru bentuknya, tetapi tidak mengerti akan arti sesungguhnya. Keadaan ini ditandai dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat serta terjadinya demonstrasi efek (pamer kekayaan) yang makin besar dengan adanya iklan. Kondisi demikian dapat menimbulkan disintegrasi sosial.
Dalam kehidupan masyarakat perubahan sosial kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakseimbangan (disequilibrium). Ketidakseimbangan tersebut dapat disebabkan adanya kesenjangan budaya dalam masyarakat (disintegrasi sosial). Adapun gejala yang menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada persepsi atau persamaan pandangan di antara anggota masyarakat mengenai norma yang semula dijadikan pegangan oleh anggota masyarakat.
b. Norma-norma masyarakat tidak berfungsi dengan baik sebagai alat untuk mencapai tujuan masyarakat.
c. Timbul pertentangan norma-norma dalam masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan bagi anggota masyarakat itu sendiri.
d. Tidak ada tindakan sanksi yang tepat bagi pelanggar norma.
e. Tindakan dalam masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan norma masyarakat.
f. Interaksi sosial yang terjadi ditandai dengan proses yang bersifat disosiatif.


Berdasarkan gejala tersebut, kehidupan dalam masyarakat sudah tidak ada lagi penyesuaian di antara unsur yang berbeda (disintegrasi sosial). Disintegrasi sosial akan mendorong timbulnya gejala kehidupan sosial yang tidak normal yang dinamakan masalah sosial.
Adapun bentuk disintegrasi sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang dapat dijumpai di Indonesia cukup kompleks.


1.     Pergolakan di daerah
Pergolakan daerah adalah peristiwa disintegrasi yang mempermasalahkan isu lokal/ daerah. Pergolakan dapat berupa tuntutan sekelompok massa kepada kelompok lain termasuk the rulling class (penguasa). Dari bentuk disintegrasi ini kita dapat mengambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam melangkah terutama menyangkut hal mendasar dan melibatkan masyarakat luas. Hal ini dapat dicontohkan gerakan RMS (1950), DI/TII (1949 – 1962), PRRI/Permesta (1957-1958), pergolakan di Aceh, pergolakan di Papua, dan sebagainya.
Timbulnya pergolakan daerah dapat dilatarbelakangi hal berikut :
a. Sentimen kedaerahan dan primordialisme lebih berkembang dibanding sentimen nasionalisme.
b. Sentralisasi kehidupan ekonomi dan politik yang mengakibatkan perbedaan pertumbuhan yang tajam antara pusat dan daerah
Adapun faktor yang dapat memunculkan pergolakan di daerah atau konflik antar kelompok antara lain :
a. Program pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
b. Kurang berfungsinya lembaga masyarakat.
c. Ketidakstabilan situasi politik dan keamanan nasional.
d. Sarana-sarana komunikasi dan interaksi sosial antar daerah di berbagai bidang tidak berjalan dengan baik.
e. Terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat.
f. Masing-masing kelompok atau daerah memiliki kesetiaan primordial yang berlebihan.
2.     Pergolakan yang kemungkinan berlangsung dalam masyarakat dapat diminimalisir dengan cara :
a. Menyusun perencanaan pembangunan yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan meminimalkan konflik.
b. Memfungsikan secara optimal lembaga sosial kemasyarakatan sebagai kontrol sosial.
c. mengefektifkan sarana komunikasi, interaksi atau kerjasama antar kelompok dengan baik.
d. Berbagai pihak yang ada dalam masyarakat diajak bersama dalam kelangsungan proses pembangunan.
e. Proses pembauran bangsa atau antar suku bangsa harus tetap dijalankan.
f. Mempertegas tata nilai hukum dalam kehidupan bangsa.
g. Membudayakan nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Aksi protes dan demonstrasi
Aksi protes dapat diartikan gerakan yang dilakukan secara perorangan atau bersama untuk menyampaikan pernyataan tidak setuju yang oleh sebagian besar orang biasanya dilancarkan melalui kecaman pedas. Demonstrasi adalah tindakan sekelompok orang secara bersama-sama untuk menunjukkan rasa ketidakpuasan yang pada umumnya menyangkut bidang ekonomi, sosial dan politik.


Bentuk disintegrasi ini dapat dikategorikan menjadi :
a. demonstrasi yang berkaitan dengan sengketa tanah
Aksi ini biasanya dilakukan petani dengan latar belakang mereka merasa ganti rugi yang kurang layak dan ditetapkan secara sepihak, misal pengalihan hak untuk kepentingan ekonomi dan industri seperti perumahan, industri dan kantor.
b. demonstrasi yang berkaitan dengan perburuhan
Kategori ini termasuk paling menonjol dan cenderung meningkat. Meningkatnya kasus ini seiring dengan pesatnya perkembangan industri di Indonesia. Tuntutan yang diajukan menyangkut perbaikan kesejahteraan misal, kenaikan upah (UMK), jaminan sosial dan kondisi dan keselamatan kerja.
c. demonstrasi dan protes mahasiswa
Mahasiswa sering dianggap sebagai tumpuan bagi perubahan (agent of change). Tindakan mahasiswa terpusat pada isu lokal/daerah, namun memiliki konteks nasional. Dengan demikian masalah yang diangkat tumpang tindih dengan demonstrasi petani dan buruh.
Aksi protes dan demonstrasi dapat membawa pengaruh :
a. negatif
Pengaruh negatif akan timbul apabila aksi dilakukan dengan merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum, peledakan bom, tidak terkendali dan tidak terarah, akan berakibat merugikan masyarakat umum.
b. positif
Pengaruh positif akan timbul jika aksi dilakukan secara terkendali dan terarah, tuntutan disampaikan melalui legislatif/ wakil rakyat atau langsung kepada penguasa melalui nomor kotak pos atau nomor ponsel yang terbuka bagi masyarakat umum. Misal kotak pos 5000 dan 777 Jakarta pada masa orde baru.


3.     Kriminalitas
Tindak kejahatan adalah tingkah laku anggota masyarakat yang melanggar norma hukum dan norma sosial. Secara yuridis, tindak kejahatan diartikan sebagai bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral dan kemanusiaan, merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum. Ditinjau secara sosiologis, kejahatan adalah setiap bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomi, politik, sosial, dan psikologis merugikan kepentingan umum, melanggar norma sosial, dan menyerang keselamatan warga masyarakat.
Tindak kriminal pada dasarnya bukan bawaan sejak lahir, namun bisa dilakukan setiap orang. Hal ini dapat dilihat dari sebab timbulnya :
a. Kejahatan di kota besar disebabkan adanya tekanan baik dari teman, jiwa maupun kebutuhan hidup.
b. Kriminalitas disebabkan kondisi dan proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku sosial yang berbeda (Donald R. Greesey).
c. Perilaku jahat seseorang dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dan orang tersebut mendapat perilaku itu dari mereka yang berperilaku melawan norma hukum (EH. Sutherland).
Jika kita tinjau secara mendalam, kriminalitas dapat disebabkan adanya proses-proses berikut :
a. persaingan dan pertentangan kebudayaan
b. perbedaan ideologi politik
c. pertentangan masalah agama dan kesenjangan di bidang ekonomi
d. kepadatan dan komposisi kekayaan
e. perbedaan distribusi kekayaan
f. perbedaan kekayaan dan pendapatan
Individu atau manusia dalam masyarakat dapat berbuat tindak kejahatan atas dorongan media massa dan dipelajari dari kelompok kecil yang bersifat intim.
Adapun bentuk tindak kejahatan dibedakan atas :
a. Blue colour crime
Blue colour crime atau kejahatan kerah biru merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat umum yang secara ekonomi dan politik tergolong miskin. Mereka yang berbuat jahat termasuk kelas menengah ke bawah. Tindak kriminal berkaitan dengan pencurian, penjambretan, dans ebagainya. Perbuatan mereka didasari alasan kemiskinan.
b. White colour crime
White colour crime atau kejahatan kerah putih merupakan tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat lapisan atas (pejabat atau pengusaha
Tindak kejahatan sangat ditentang masyarakat, karena tindakan itu melanggar norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat, terutama norma hukum. Padahal nilai dan norma merupakan bagian penting bagi kesinambungan masyarakat. Oleh karena itu, timbul upaya masyarakat untuk menentang dan mengatasi tindak kejahatan.
1) preventif
Tindakan ini dilakukan dengan pencegahan untuk menjaga agar kejahatan tidak timbul kembali, misal melalui penyuluhan hukum atau kadarkum.
2) represif
Masyarakat melalui lembaga yang ditunjuk melakukan upaya dengan menciptakan sistem dan program untuk menghukum mereka yang berbuat jahat. Disamping itu juga mengupayakan orang tidak berbuat jahat lagi, misal warga diberi konsultasi psikologis atau diklat.


4.     Kenakalan remaja
Kenakalan remaja (Juvenile delinquency) seperti dikemukakan Fuad Hasan adalah suatu perbuatan anti sosial yang dilakukan anak/ remaja yang jika dilakukan orang dewasa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Tindak kenakalan remaja dewasa ini semakin berkembang. Bentuk kenakalan diantaranya membolos, aksi corat coret, kebut-kebutan, minuman keras, mencuri sepeda, dan sebagainya. Muncul dan berkembangnya tindak kenakalan cenderung disebabkan faktor motivasi.
Berdasarkan motivasi, kenakalan remaja disebabkan :
a. Internal yang meliputi : inteligensia, usia, jenis kelamin dan kedudukan anak dalam keluarga.
b. Eksternal yang meliputi : lingkungan rumah tangga, lingkungan pendidikan dan sekolah, pergaulan anak dan media massa.


Secara sosiologis, kenakalan remaja dapat ditandai gejalanya sebagai berikut :
a. Persoalan sense of value yang kurang ditanamkan oleh orang tua.
b. Timbulnya organisasi-organisasi non formal yang berperilaku menyimpang sehingga tidak disukai masyarakat.
c. Timbulnya usaha untuk mengubah keadaan yang disesuaikan dengan youth values.


Secara umum kenakalan remaja disebabkan oleh :
a. disfungsi keluarga dalam arti hubungan antar anggota keluarganya kurang harmonis atau mengalami keretakan.
b. kurangnya pendidikan agama dan moral.
c. seringnya melihat kekerasan baik melalui masyarakat atau kekerasan dalam bentuk kerusuhan
d. lingkungan pergaulan yang senang melakukan tindakan kenakalan.
e. kurang berprestasinya di sekolah dan masyarakat baik intelektual maupun kemampuan terbatas.


Remaja yang memiliki peran strategis pada masa mendatang, perlu diarahkan dan didampingi selama masa pertumbuhannya. Adanya kenakalan remaja, perlu disusun upaya penanggulangan secara berkesinambungan.
a. tindakan preventif
Tindakan preventif dilakukan dengan koordinasi yang jelas dan kebersamaan yang sungguh-sungguh antara orang tua, pendidik di sekolah, warga masyarakat, termasuk Polri, jaksa dan hakim. Hal ini ditujukan untuk menekan perkembangan bentuk kenakalan remaja yang merupakan beih awal tindak kejahatan
b. meningkatkan pemenuhan kebutuhan remaja
c. mengatur pemenuhan kebutuhan remaja agar tidak ada kesan terlalu dimanjakan.
d. penyuluhan yang berkaitan dengan perkembangan usia remaja, bentuk perilaku dan latar belakang remaja, dan penyebab dan akibat kenakalan remaja.
e. sensor film yang lebih tegas sesuai dengan budaya timur.


5.     Prostitusi
Prostitusi atau pelacuran merupakan suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan. Sebab timbulnya prostitusi dibedakan atas :
a. Sebab intern (dalam) : hasrat seksual yang tinggi, sifat malas, keinginan besar untuk hidup mewah (hedonisme).
b. Sebab ekstern (luar) : faktor ekonomi, urbanisasi yang tidak teratur, dan adanya kebutuhan yang tidak terlaksana.
Sebenarnya tindakan prostitusi adalah tindakan yang dilarang norma sosial dan norma agama. Hal ini disebabkan tindakan tersebut jelas banyak pengaruh buruknya yaitu :
a. menurunkan harkat dan martabat manusia
b. dapat terserang penyakit kelamin
c. dapat tertular penyakit hilangnya kekebalan tubuh (HIV atau AIDS)
d. merusak moral
e. bagi yang sudah berkeluarga, akan menyebabkan keretakan berkeluarga
f. pemborosan secara ekonomi
g. kepercayaan diri (self confidence) menurun
h. memudahkan terjerumus pada penggunaan narkoba
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikemukakan adanya beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk menanggulangi gejala disorganisasi sosial yaitu :
1. Norma dan nilai sosial dalam masyarakat difungsikan lagi sebagai pegangan hidup bersama seperti semula
2. Kebutuhan para anggota kelompok dipenuhi melalui kelompok masyarakat masing-masing.
3. Norma yang sudah tidak mantap lagi sebagai pedoman hidup kelompok perlu diganti sesuai dengan kebutuhan jaman
4. Tindakan yang tegas kepada setiap anggota masyarakat yang diketahui melanggar norma dengan sanksi dan hukuman
5. Diberantasnya tempat atau sarang yang dianggap sebagai tempat pelanggaran norma
6. Dibangkitkannya lagi rasa kepercayaan anggota kelompok masyarakat agar terwujud masyarakat yang bersatu
7. Terwujudnya masyarakat madani harus diberi keteladanan dari tokoh masyarakat dan tokoh politik.


Dengan adanya disintegrasi sosial, pola kehidupan masyarakat mengalami kurang serasi atau kekacauan, misal kurang adanya tertib sosial (sosial order) dan banyak pelanggaran hukum. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan situasi krisis yaitu social disorder. Dalam suasana ini pengambil keputusan harus cepat mengambil langkah untuk mengembalikan keadaan menjadi normal. Jika tidak berhasil, maka akan tercipta situasi sosial berupa disintegrasi 
Kesimpulan :
danya perubahan sosial budaya secara langsung atau tidak langsung akan memberikan dampak negatif dan positif.

a. Akibat Positif
Perubahan dapat terjadi jika masyarakat dengan kebudayaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Keadaan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan disebut adjusment, sedangkan bentuk penyesuaian dengan gerak perubahan disebut integrasi.

b. Akibat Negatif
Akibat negatif terjadi apabila masyarakat dengan kebudayaannya tidak mampu menyesuaikan diri dengan gerak perubahan. Ketidakmampuan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan disebut maladjusment. Maladjusment akan menimbulkan disintegrasi. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan sosial budaya dapat dilihat dari perilaku masyarakat yang bersangkutan.

Apabila perubahan sosial budaya tersebut tidak berpengaruh pada keberadaan atau pelaksanaan nilai dan norma maka perilaku masyarakat akan positif. Namun, jika perubahan sosial budaya tersebut menyimpang atau berpengaruh pada nilai dan norma maka perilaku masyarakat akan negatif.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar